Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor :13/BP.4 KAB.INHU/XI adalah Tentang Penunjukan Tim Penasihat Perkawinan dan Keluarga Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Rengat Barat Masa Bakti 2020-2024.
Selasa, 1 Desember 2020 Pengurus BP-4 Kecamatan Rengat Barat telah dilantik oleh Camat Rengat Barat.
Berdasarkan lampiran Keputusan Pengurus BP-4 Kab. Inhu tersebut, Susunan Pengurus BP-4 Kecamatan Rengat Barat banyak diisi oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, seperti :
Hijriadi Askodrina, M.Pd, selaku Ketua Umum,
Nurkhoiri, selaku Ketua I,
Jaya Saputra, selaku Ketua II,
Toni Candra, S.Pd.I, selaku Ketua III,
Ishaq Fuadiy, S.Pdi, selaku Sekretaris I,
M. Husni Firdaus, S.Pd.I, selaku Sekretaris II,
Zulfahmi, S.H, selaku Sekretaris III.
Nurlizawati, S.Pd.I, selaku Bendahara I,
Sariman, S.Sos.I, selaku Anggota Bidang Pendidikan dan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri,
Surya Darma, selaku Ketua Bidang Humas Publikasi dan Dokumentasi.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโan dan Produk Halal.
Semoga dengan menjadi bahagian dari kepengurusan di BP-4 Kecamatan, pelaksanaan tugas dan fungsi PAI Non PNS terkait dengan Keluarga Sakinah dapat terlaksana dan tercapainya tujuan daripada BP-4 itu sendiri, yaitu mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah serta bisa menekan tingginya jumlah angka perceraian serta menekan pernikahan usia dini, demikian disampaikan Hijriadi Askodrina.(tulang)
KETUA UMUM BP-4 KEC. RENGAT BARAT DIJABAT PAI NON PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor :13/BP.4 KAB.INHU/XI adalah Tentang Penunjukan Tim Penasihat Perkawinan dan Keluarga Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Rengat Barat M...