Riau (humas)- Drs Khrisfison,
S.IPI, M. Pd resmi menjabat sebagai Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Diklat) Pekanbaru usai dilantik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr.
H. Nizar, M. Ag pada 21 Februari 2022.
Khrisfison sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang.
Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Selasa (8/3/2022) di ruang kerjanya menyebutkan, dengan telah ditunjuknya kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru maka terdapat beberapa langkah- langkah dan strategi untuk pelaksanaan tugas pada satker baru tersebut.
“Beberapa waktu lalu kita sudah melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait dengan loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru, dan beberapa output telah kita dapatkan. Termasuk kantor sementar di rumah dinas Kanwil Kemenag Riau jalan Diponegoro Pekanbaru,” jelas Mahyudin.
Ia menyebutkan, terkait hasil Kegiatan konsultasi dan koordinasi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru di Kanwil Kementerian Agama Provinsi, menghasilkan output kegiatan sebagai berikut:
Pertama, pemenuhan Struktur loka Diklat Pekanbaru yang di sampaikan oleh Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru Nomor B- 001/BA.025/Kp.01.1/03/2022, tanggal 04 Maret 2022 hal Usulan Struktur Satuan Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
Kedua, pemindahan Asset Asrama Haji ke Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru sesuai dengan Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang akan menjadi Asset tetap Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru. Bangunan Asrama Haji Riau dan Tanah yang terletak di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dengan luas 30.600 M2 yang akan menjadi asset Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
Ketiga, pelaksanaan Kegiatan dalam rancangan kegiatan/aktivitas sementara Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru berkantor sementara di Rumah Dinas Kakanwil Kemenag Riau, bertempat di jl. Kali Putih Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
Keempat, pengaktifan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honor yang akan melakukan kegiatan dalam penataan Satker Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru dan penugasan ASN dalam pelaksanaan Kegiatan yang selalu berkoordinasi dengan Satker Kanwil Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Kelima, kondisi terkini gedung Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru, yang bertempat Lembah Damai, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau 28266 Provinsi Riau, agar dapat secapatnya di alihkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Keenam, koordinasi dengan DJA Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-89/AG.4/2021, tanggal 24 Oktober 2021 hal Persetujuan Kode Satuan Kerja Baru pada BA 025 Kementerian Agama Tentang Nomor Satuan Kerja yang telah kita miliki dan Teknis Keuangan dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
Ketujuh, koordinasi kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Pekanbaru dengan internal Kementerian Agama RI sesuai dengan surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama Nomor S-4405/SJ/B.I.2.3/OT.00/09/2021 tanggal 20
September 2021 hal permohonan kode satuan kerja baru, dengan Kode 690527 dan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian
Agama RI di Jakarta terkait DIPA/RKA Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru. (mus/andry/ana)