0 menit baca 0 %

KINERJA PAI NON PNS KEC. SEI LALA DI EVALUASI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, rerarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, media, dan teknik penyuluhan harus terus ditingk...

Indragiri Hulu, (Inmas). Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, rerarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, media, dan teknik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan agama Islam dikatakan berhasil, bila dilaksanakan dengan sistematis dan adanya saling mendukung berbagai faktor yang terkait baik dalam perencanaan, operasional dan evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja terhadap PAI Non PNS dilakukan setiap satu tahun sekali. Unsur Penilaian terdiri dari :
A. Kelengkapan Laporan, terdiri dari Rencana, Pelaksanaan, Abesensi Audien, Materi dan Dokumen/Gambar;
B. Aktivitas di KUA, terdiri dari Absen, Kerajinan, Keikutsertaan Organisasi dan Kerjasama;
C. Keorganisasian, terdiri dari Laporan Tepat Waktu, Kerjasama sesama PAI Non PNS, Loyalitas Terhadap Organisasi, Kreativitas dan Leadership;
D. Kepatuhan.
Rabu, 13 Januari 2021, Tim Penilai Kankemenag Kab. Inhu, terdiri dari Abdul Basit, S.Ag, Jabatan PAIF pada KUA Kuala Cenaku (urut empat dari sisi kiri) sekaligus merupakan Ketua Pokjaluh Agama Islam Kab. Inhu;  Cahyadi, S.Ag,  Jabatan PAIF pada KUA Kec. Seberida (urut lima dari sisi kiri pada gambar) sekaligus merupakan Sekretaris Pokjaluh Agama Islam Kab. Inhu dan Muhammad Rosidin, S.Ag, Jabatan PAIF pada KUA Kecamatan Rengat Barat (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) sekaligus merupakan Bendahara Pokjaluh Agama Islam Kab. Inhu  melaksanakan Penilaian Kinerja/Evaluasi Kinerja Tahun 2020 terhadap PAI Non PNS Kecamatan Sei Lala, terdiri dari (kiri ke kanan), (1). Nurhayati, S.Pd.I; (2). Kurnadi Putra; (6). Alfian; (7). Amirudin, S.Pd dan (8). Nila Saputri, S.Pd.
Hasil penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun dijadikan dasar dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berkinerja buruk, demikian disampaikan Ketua Pokjaluh Agama Islam Kab. Inhu, Abdul Basit, S.Ag.(tulang)