Pekanbaru (inmas), Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada
masa Pandemi Covid- 19 mengatur terkait Karantina. Sebagaimana rilis https://kemenag.go.id. Senin (09/11/2020).
Diantara point KMA 719 tersebut: Pertama: PPIU
bertanggungjawab melakukan karantina terhadap jama’ah. Kedua: PPIU
bertanggungjawab melakukan karantina setelah tiba di Arab Saudi. Ketiga:Karantina
dilakukan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/ SWAB. Keempat : PPIU bertanggungjawab
memastikan jema’ah telah dilakukan PCR/ SWAB test sebelum kepulngan ke tanah
air.
Kelima: Selama jema’ah berada dan meninggalkan tempat
karantina , mengikuti protokol kesehatan. Keenam: Jema’ah wajib mengikuti protokol
kesehatan. Ketujuh: Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji/ hotel. (Idris/ Bustamar)