0 menit baca 0 %

KMA 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman PPIU Pada Masa Covid 19

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada masa Pandemi Covid- 19 mengatur terkait Karantina. Sebagaimana rilis https://kemenag.go.id. Senin (09/11/2020). Diantara point KMA 719 tersebut: Pertama: PPIU be...


 

Pekanbaru (inmas), Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada masa Pandemi Covid- 19 mengatur terkait Karantina. Sebagaimana rilis https://kemenag.go.id. Senin (09/11/2020).

 

Diantara point KMA 719 tersebut: Pertama: PPIU bertanggungjawab melakukan karantina terhadap jama’ah. Kedua: PPIU bertanggungjawab melakukan karantina setelah tiba di Arab Saudi. Ketiga:Karantina dilakukan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/ SWAB. Keempat : PPIU bertanggungjawab memastikan jema’ah telah dilakukan PCR/ SWAB test sebelum kepulngan ke tanah air.

 

Kelima: Selama jema’ah berada dan meninggalkan tempat karantina , mengikuti protokol kesehatan. Keenam: Jema’ah wajib mengikuti protokol kesehatan. Ketujuh: Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama  haji/ hotel. (Idris/ Bustamar)