Indragiri Hulu (Kemenag) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Riau mengunjungi Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (23/7). Kehadiran KIP Riau disambut oleh Kasubbag Tata Usaha, Ehirdamri.
Tujuan dari kedatangan KI Prov. Riau adalah untuk melakukan monitoring Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Kementerian Agama Kab. Inhu.
“Terkait Pelayanan informasi telah kami sediakan dan kami laksanakan” Ujar Ehirdamri kepada Komisi Informasi. Ia juga mengatakan bahwa besar harapan ada pembinaan lebih mendalam tentang PPID dan keterbukaan informasi kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu.
Humas Kemenag Inhu, Reski selaku pelaksana pelayanan mengatakan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada kemenag kab. Inhu sendiri telah dilakukan sejak dulu. “Kami kerap menerima permohonan informasi dari instansi lain baik itu BPS, Dinkes Maupun Pemerintah Daerah, dan belum ada penolakan ataupun keberatan informasi” ujar Reski. Selain itu PPID Kemenag Inhu sendiri telah di kukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu Nomor 126 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan bukti dukung keterbukaan informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi Riau. Berkas ini akan dibawa dan dijadikan penilaian terhadap penyelenggaraan Komisi Informasi di. (Riau)