Kampar (Kemenag) –Informasi Publik
merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang
berkaitan dengan informasi publik. Hai itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Riau,
dalam rangka melakukan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut, mengadakan
pertemuan offline dan online untuk Launching e-Monev Keterbukaan Informasi
Publik Tahun 2025 serta penyerahan Link Self-Assessment Questionnaire (SAQ)
kepada Badan Publik yang ada di Riau dengan beberapa kategori.
Dibuka langsung oleh Gubernur Riau
yang diwakili Asisten 1 Pemprov Riau, Zulkifli Syukur, beliau menyatakan bahwa Keterbukaan
Informasi merupakan prasyarat dalam membangun tata kelola masyarakat yang baik.
“Tahun lalu, Provinsi Riau berada
pada peringkat “Baik” dengan total nilai 86.10 untuk Keterbukaan Informasinya.
SAQ yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Riau akan mengukur secara proaktif
bagaimana pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada Badan-Badan Publik yang ada di
Riau,” ujarnya.
Ada beberapa kategori Badan Publik
yang mengikuti pemaparan SAQ ini yakni PPID Pemprov, PPID Kab/Kota, PPID Utama,
Instansi Vertikal, OPD, Partai Politik, Perguruan Tinggi, BUMD, Penerima Hibah,
dan Sekolah.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi) Kantor Kemenag Kampar mengikuti paparan SAQ ini yang merupakan
sudah memasuki tahun kedua. Meskipun tergolong baru dan masih banyak yang harus
dilaksanakan guna memenuhi syarat-syarat PPID sebuah Badan Publik, Kemenag
Kampar berusaha semaksimal mungkin untuk ikut andil dan partisipatif dalam
penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik ini.
Selanjutnya Ketua Komisi Informasi,
Tatang Yudiansyah, menyampaikan dengan tegas bahwa pengisian SAQ serta
penilaian tingkat keterbukaan informasi publik untuk Badan Publik yang ada di
Riau ini bukanlah ajang ataupun kontestasi.
“Ini semua demi terwujudnya
transparansi Keterbukaan Informasi secara publik, dan masyarakat mendapatkan hak
nya akan informasi-informasi tersebut,” jelas Tatang.
Kegiatan ini juga ditandai dengan
penyerahan secara simbolik SAQ Manual kepada perwakilan Badan Publik dari
masing-masing kategori. Selain Gubernur Riau yang diwakili Asisten 1, Launching
ini juga langsung dibersamai oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yakni
Ketua KI Tatang Yudiansyah, Wakil Ketua KI Junaidi, Bidang Kelembagaan dan Regulasi
Yulianti, Bidang Sosial dan Edukasi Zufra Irwan, dan Bidang PSI Asril Darma.
(Cicy/Fatmi/Zaipul)