0 menit baca 0 %

Komisi Informasi Riau Kembali Launching e-Monev Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag Kampar Berada di Tahun Kedua Pelaksanaan PPID

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan informasi publik. Hai itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan In...

Kampar (Kemenag) –Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan informasi publik. Hai itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Riau, dalam rangka melakukan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut, mengadakan pertemuan offline dan online untuk Launching e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 serta penyerahan Link Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik yang ada di Riau dengan beberapa kategori.

Dibuka langsung oleh Gubernur Riau yang diwakili Asisten 1 Pemprov Riau, Zulkifli Syukur, beliau menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi merupakan prasyarat dalam membangun tata kelola masyarakat yang baik.

“Tahun lalu, Provinsi Riau berada pada peringkat “Baik” dengan total nilai 86.10 untuk Keterbukaan Informasinya. SAQ yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Riau akan mengukur secara proaktif bagaimana pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada Badan-Badan Publik yang ada di Riau,” ujarnya.

Ada beberapa kategori Badan Publik yang mengikuti pemaparan SAQ ini yakni PPID Pemprov, PPID Kab/Kota, PPID Utama, Instansi Vertikal, OPD, Partai Politik, Perguruan Tinggi, BUMD, Penerima Hibah, dan Sekolah.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kantor Kemenag Kampar mengikuti paparan SAQ ini yang merupakan sudah memasuki tahun kedua. Meskipun tergolong baru dan masih banyak yang harus dilaksanakan guna memenuhi syarat-syarat PPID sebuah Badan Publik, Kemenag Kampar berusaha semaksimal mungkin untuk ikut andil dan partisipatif dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik ini.

Selanjutnya Ketua Komisi Informasi, Tatang Yudiansyah, menyampaikan dengan tegas bahwa pengisian SAQ serta penilaian tingkat keterbukaan informasi publik untuk Badan Publik yang ada di Riau ini bukanlah ajang ataupun kontestasi.

“Ini semua demi terwujudnya transparansi Keterbukaan Informasi secara publik, dan masyarakat mendapatkan hak nya akan informasi-informasi tersebut,” jelas Tatang.

Kegiatan ini juga ditandai dengan penyerahan secara simbolik SAQ Manual kepada perwakilan Badan Publik dari masing-masing kategori. Selain Gubernur Riau yang diwakili Asisten 1, Launching ini juga langsung dibersamai oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yakni Ketua KI Tatang Yudiansyah, Wakil Ketua KI Junaidi, Bidang Kelembagaan dan Regulasi Yulianti, Bidang Sosial dan Edukasi Zufra Irwan, dan Bidang PSI Asril Darma.

(Cicy/Fatmi/Zaipul)