0 menit baca 0 %

Komisi VIII DPR RI: Wujudkan Jemaah Mandiri, KBIHU Harus Lebih Profesional

Ringkasan: Riau (humas) Peran dan keberadaan KBIHU sebagai representasi partisipasi dan organisasi umat harus diperkuat dalam aturan dan undang-undang. Regulasi haji yang terbaru adalah UU nomor 8 Tahun 2019 pasal 51 ayat 1 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

Riau (humas) – Peran dan keberadaan KBIHU sebagai representasi partisipasi dan organisasi umat harus diperkuat dalam aturan dan undang-undang. Regulasi haji yang terbaru adalah UU nomor 8 Tahun 2019 pasal 51 ayat 1 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah. Demikian disampaikan Anggota DPR RI Komisi VIII Drs H Ahmad MSi diawal materi, saat menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Jumat (09/10) siang.

Dalam rangka menguatkan peran serta keberadaan KBIHU dalam  Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  Ahmad menegaskan, hal itu demi kepastian pelayanan terhadap masyarakat  termasuk terhadap pembiayaan.

Terlebih lagi, lanjutnya jemaah haji terus meningkat setiap tahun, maka perlu mitra  Kelompok bimbingan haji dan umroh. Baik yang berada dikota besar hingga kota kecil dan kabupaten. 

“Jadi KBIHU ini seharusnya lebih dari sebagai mitra, kawan kerjasama Kemenag dalam memberikan pelayanan terbaik kepada calon Jemaah haji dan umrah.”Jelas mantan Bupati Rohul dua periode ini.

Pihaknya mengakui masih baru bertugas sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, namun hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk bekerja maksimal demi masyarakat Indonesia.

Walaupun masih terbilang baru, tapi ia mengaku pembinaan KBIHU merupakan tugas dan kewajibannya di komisi VIII DPR.

Ia mengaku bersyukur ditugaskan di DPR komisi VIII. Mitra Komisi VIII DPR RI adalah Kementerian Agama, Kemensos,  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan nasional dan Pengelolaan Bencana, Baznas, BWI, KPAI, BPKH dan BPJPH. 

“Ini mitra kami komisi VIII disebut juga dengan komisi dunia akhirat,” kata wakil rakyat dari partai Demokrat ini.

Menurutnya dari masalah dan persoalan persoalan yang ada, maka pemerintah membuat aturan dan regulasi untuk keamanan dan keselamatan jemaah.

Ia tak memungkiri, masalah penyelenggaraan haji terus mengalami dinamika. Dari waktu ke waktu, regulasi dan perbaikan terus diupayakan demi memberikan pelayanan terbaik dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam pelayanan ini banyak permasalahan. Maka dari itulah kita buat aturan atau regulasinya.

Misalnya saja dalam undang-undang tahun 2011 pasal 110 disebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pembinaan haji dan umroh, bebernya.

Kedua, pembinaan haji dan umroh sebagaimana disebutkan ayat 1 berupa penyuluhan bimbingan ibadah haji dan umrah.

Ketiga, penyuluhan dan bimbingan haji dan umrah sebagaimama ayat 2 dapat dilakukan secara perseorangan ataupun dalam bentuk KBIHU

" Maka kelompok  pelayanan haji dan umrah ini dibenarkan oleh peraturan dan dibenarkan undang-undang supaya kepastian gerak mereka tidak ragu," sambungnya.

KBIHU dasarnya adalah  undang-undang 17 tahun 1999, keputusan Menteri Agama 224 tahun 1999, Keputusan Direktur Jenderal Binmas Islam Urusan Haji nomor D 296 tahun 1999. Undang -undang no. 8 tahun 2011 tentang ibadah haji dan unrah.

“Inilah dasar hukumnya, sehingga dengan dasar ini geraknya, aturannya, pelaksanaannya jelas. Yang pada akhirnya setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara moral maupun hukum," tekan Ahmad.

Ahmad membeberkan  sedikitnya peran KBIHU dalam penyelenggaraan haji dan umrah antara lain.  Pertama, KBIHU sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan hubungan pembinaan. “Kalau mitra tentu seiring sejalan, tak mungkin kontradiktif, sehingga harmonisasi akan berjalan dengan baik,” katanya.

Kemudian dalam  pasal 33 undang-undang 8 tahun 2009, peran KBIHU dapat dilibatkan untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji.

Begitu pula arah program KBIHU pasal 1 ayat 20 undang-undang 8 tahun 2004 tentang ibadah haji dan Umrah adalah menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah yang telah mendapat izin dari menteri.

Hal ini penting, mengingat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan KBIHU. “Ini berguna, agar tidak terjadi penyimpangan penyimpangan yang berakibat pada jemaah.”Disinilah perlunya standarisasi,” imbuhnya.

Kalau biro travel mau membuka usaha, harus ada depositnya di bank. Jadi tidak ada lagi nanti jemaah yang terlantar karena dikali empatkan dari target yang akan diberangkatkannya. “Jadi biro travel ini harus mampu dan niatnya ibadah. Bukan semata mata bisnis,” ungkapnya.

Selanjutnya pola relasi antara pelayanan KBIHU dan kebijakan pemerintah adalah berdasarkan pasal 53 UU no. 8  tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dimana standarisasi bimbingan dan pendampingan diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dan juga kondisional. Keberadaan KBIHU bahkan harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan petugas kloter dan PPIH, terang politisi Dapil Riau 1 ini.

Ia menambahkan proses pelayanan bimbingan dan pendampingan KBIHU tergambar dalam cakupan  mulai dari pelaksanaan bimbingan haji tambahan di tanah air, maupun bimbingan pembekalan, hingga bimbingan lapangan di Arab Saudi, dan pelayanan konsultasi informasi dan kasus-kasus di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Untuk kemudian menumbuh-kembangkan rasa percaya diri dalam penguasaan ilmu manasik haji. Keabsahan, kesempurnaan ibadah haji yang dibimbingnya. Akhirnya dapat menjadi jemaah haji yang mandiri, tegasnya.

Disamping itu, keistimewaan KBIHU dalam penyelenggaraan haji dalam pasal 56 UU no 8 Tahun 2019 adalah, KBIHU berhak mendapat seorang kuota pembimbing, apabila memiliki jemaah paling sedikit 135 orang.

Untuk itu KBIHU itu harus berizin, terakreditasi dan pembimbing yang disusulkan harus memenuhi persyaratan. " Tentu saja harus lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing." Tukasnya.

Selain itu, terangnya. Pembimbing KBIHU mendapat pengecualian dalam berangkat haji, meskipun sudah pernah menunaikan ibadah haji kurang dari 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Dengan demikian, KBIH harus lebih profesional dan itu dilakukan melalui pengaturan pasal-pasal yang mengatur proses akreditasi, pengawasan, dan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama," ungkapnya.

Jadi, semangat Undang Undang yang baru ini memberikan jaminan ruang yang layak bagi peran serta umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pun disertai tuntutan profesionalisme sekaligus perlindungan yang kuat bagi jemaah.

Mudah mudahan dengan adanya program ini, kerjasama antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI serta mensosialisasikan, membumikan dan memasyarakatkan peran KBIHU ditengah masyarakat terus berkelanjutan dan memberikan yang terbaik untuk jemaah, tandasnya.(vera)