0 menit baca 0 %

Komitmen Bersama Stop Nikah Sirri di Desa Sungai Sirih

Ringkasan: Kuansing (Kemenag), 11 September 2025 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Syalam. S.Ag bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Singingi menginisiasi kegiatan Komitmen Bersama Stop Nikah Sirri yang dilaksanakan di Desa Sungai Sirih pada Kamis (11/09).Acara ini dihadiri langsung oleh Camat S...


Kuansing (Kemenag), 11 September 2025 โ€“ Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Syalam. S.Ag bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Singingi menginisiasi kegiatan Komitmen Bersama Stop Nikah Sirri yang dilaksanakan di Desa Sungai Sirih pada Kamis (11/09).

Acara ini dihadiri langsung oleh Camat Singingi Saparman ST., ME, Kepala Desa Sungai Sirih, beserta aparatur pemerintahan, Kapolsek Singingi, Danramil Singingi, Kepala Puskesmas, tokoh adat, dan tokoh ulama setempat.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Singingi menegaskan bahwa praktik nikah sirri harus dihentikan karena dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi hukum maupun sosial. โ€œPernikahan sirri sangat merugikan perempuan dan anak, serta tidak memiliki kekuatan hukum negara. Melalui komitmen bersama ini, kita berharap masyarakat memahami pentingnya menikah secara resmi sesuai ketentuan agama dan peraturan negara,โ€ ujarnya.

Kepala Desa Sungai Sirih turut menyampaikan dukungan penuh terhadap gerakan ini. Menurutnya, masyarakat desa harus menyadari risiko nikah sirri dan bersama-sama menjaga generasi agar terhindar dari masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Stop Nikah Sirri oleh seluruh unsur yang hadir, mulai dari pihak KUA, pemerintah desa, aparat keamanan, tenaga kesehatan, hingga tokoh adat dan ulama.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Sungai Sirih dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya mencegah dan memberantas praktik nikah sirri, serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi pernikahan. (SH)