0 menit baca 0 %

KONSULTASI HUKUM DILINGKUNGAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KANDIS

Ringkasan: Siak (Inmas) - Hukum  dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang disepakati dan memiliki landasan yang kuat.Pelayanan konsultasi Hukum  hadir dan sudah berjalan selama ini di KUA Kec.Kandis, bertujuan untuk menjelaskan tentang aturan pemerintah Undang-undang Republik Ind...

Siak (Inmas) - Hukum  dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang disepakati dan memiliki landasan yang kuat.

Pelayanan konsultasi Hukum  hadir dan sudah berjalan selama ini di KUA Kec.Kandis, bertujuan untuk menjelaskan tentang aturan pemerintah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, dan juga untuk menjelaskan bentuk upaya anggota Keluarga Sadar Hukum dalam melakukan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan tindakan KDRT.

Antusias masyarakat untuk berkonsultasi tentang masalah hukum Hak Waris, Wakaf, tentang pernikahan usia dini cenderung mengalami peningkatan setiap harinya. Berangkat dari dorongan untuk mengetahui dasar hukumnya dan tidak ingin mengalami salah aturan ketika dalam melaksanakannya.  Banyak diantaranya memahami dan mengerti tentang aturan penjelasan tersebut.

"Alhamdulillah kebingungan masyarakat perlahan terjawab dengan pelayanan konsultasi ini". Ungkap Harman, S. Ag selaku Kapala KUA Kec. Kandis

" Kedepan kita berharap masyarakat tidak perlu sungkan untuk hadir dan bertanya, karna memang itu tujuan dari kita menyediakan pelayanan konsultasi ini". Ungkapnya lagi.

Penyuluh Agama Islam Budianto, S.H., M.H selaku ketua Bidang Konsultasi Hukum Keluarga di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandis juga memiliki harapan yang sama seperti harapan Kepala KUA Kec. Kandis. Harapannya juga dapat bersinergi bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Inilah Salah satu upaya wujud nyata untuk masyarakat, kebutuhan akan pentingnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. Layanan Konsultasi tentang Hukum dilakukan secara efektif dan berkesinambungan sehingga akan terpelihara nantinya masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berkepatuhan akan hukum.(Bd/Awl)