0 menit baca 0 %

Konsultasi Kantor Urusan Agama Kuantan Mudik: Deli Asra, S.Ag Dampingi Calon Pengantin Bangun Pondasi Rumah Tangga Islami

Ringkasan: Kemenag (Kuansing) Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Deli Asran, S.Ag, melaksanakan bimbingan Keluarga Sakinah dalam sesi konsultasi syariah, Senin (11/08/2025). Kegiatan ini diberikan kepada pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, sebagai upaya pembeka...

Kemenag (Kuansing)– Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Deli Asran, S.Ag, melaksanakan bimbingan Keluarga Sakinah dalam sesi konsultasi syariah, Senin (11/08/2025). Kegiatan ini diberikan kepada pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, sebagai upaya pembekalan ilmu rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan diridai Allah SWT.

Dalam bimbingannya, Deli Asran menyampaikan pentingnya membangun komunikasi yang sehat, saling memahami peran, serta menguatkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan dalam keluarga.

"Rumah tangga ibarat perahu yang sedang berlayar. Tanpa kemudi yang kokoh, arah perjalanan bisa goyah. Oleh karena itu, bekal iman, akhlak, dan komunikasi yang baik menjadi kunci untuk mengarungi kehidupan bersama menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah," ungkapnya.

Ia berharap, setiap pasangan yang dibimbing dapat menjadi contoh keluarga islami yang rukun dan saling menguatkan, baik di lingkungan terdekat maupun di tengah masyarakat.

Program bimbingan Keluarga Sakinah ini merupakan bagian dari layanan konsultasi syariah yang rutin dilaksanakan KUA Kuantan Mudik. Melalui pendekatan yang komunikatif dan berbasis nilai-nilai Islami, kegiatan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik rumah tangga serta memperkuat pondasi keluarga di tengah arus perubahan zaman.

Kepala KUA Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, pembekalan pra-nikah seperti ini sejalan dengan misi Kementerian Agama dalam mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan sejahtera. “Kami ingin memastikan setiap pasangan yang menikah memiliki kesiapan lahir dan batin, sehingga pernikahan yang dibangun bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga kokoh secara iman dan akhlak,” ujarnya. (11/08/25). (AS)