0 menit baca 0 %

Konsultasi pernikahan di KUA Pangkalan Kuras berikan pehaman atin kurang usia pernikahan

Ringkasan: Pelalawan - 27 Juni 2024 - Hari ini Kamis, Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan Kuras menerima konsultasi pernikahan yang menarik perhatian banyak pihak. Konsultasi ini melibatkan Muhammad Adi Pratama (24) dan Elza Artika (18), dua individu yang tengah mempersiapkan langkah pernikahan mereka.

Pelalawan - 27 Juni 2024 - Hari ini Kamis, Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan Kuras menerima konsultasi pernikahan yang menarik perhatian banyak pihak. Konsultasi ini melibatkan Muhammad Adi Pratama (24) dan Elza Artika (18), dua individu yang tengah mempersiapkan langkah pernikahan mereka. Namun, permasalahan muncul ketika Elza Artika diketahui masih di bawah umur untuk menikah, dengan tanggal lahirnya menunjukkan usia 18 tahun.



Perbedaan usia yang signifikan antara Muhammad Adi Pratama dan Elza Artika memunculkan pertanyaan hukum terkait pernikahan mereka. Menurut UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal calon pengantin adalah 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari UU No. 1 tahun 1974 yang memperbolehkan pernikahan bagi mereka yang berusia 16 tahun dengan izin orang tua.


Wahida Ilyas, Penyuluh Agama Islam Fungsional sebagai petugas BP4  yang bertugas di KUA Pangkalan Kuras, memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut kepada kedua calon pengantin. Menurutnya, peraturan yang baru ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa perkawinan dilakukan dalam kondisi yang tepat dan matang.


Dalam kasus seperti ini, jika calon pengantin perempuan masih di bawah umur namun ingin menikah, mereka harus memperoleh dispensasi dari pengadilan. Dispensasi ini menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses pernikahan, yang akan mempertimbangkan kematangan mental dan persetujuan dari pihak keluarga.


Kasus ini menarik perhatian masyarakat sekitar, yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak. Diskusi pun muncul mengenai bagaimana mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menunggu hingga usia yang tepat sebelum menikah, serta bagaimana peran keluarga dan lembaga sosial dalam mendukung keputusan yang bijak.


Sesuai dengan arahan dari Wahida Ilyas petugas BP4, Muhammad Adi Pratama dan Elza Artika saat ini sedang berdiskusi dengan keluarga mereka untuk mencari solusi terbaik. KUA Pangkalan Kuras siap memberikan bimbingan dan arahan selama proses konsultasi berlanjut, dengan harapan dapat menemukan jalan keluar yang memenuhi persyaratan hukum dan moral.