0 menit baca 0 %

Koordinasi Itsbat Nikah Kabid Dukcapil di KUA Kecamatan Kandis

Ringkasan: Siak (Inmas) - Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi perkawinan pasangan Muslim. Kamis 28 januari 2021, Dalam rangka pelaksanaan  Perencanaa...

Siak (Inmas) - Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi perkawinan pasangan Muslim. Kamis 28 januari 2021, Dalam rangka pelaksanaan  Perencanaan Isbat Nikah, Kabid Dukcapil Tengku Abdul Wahid MH Melakukan kunjungan ke KUA Kandis untuk koordinasi  dengan KUA Kec. Kandis menjaring peserta Isbat yang berada di Kecamatan Kandis. 

Kunjungan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dalam rangka pendataan masyarakat yang akan melakukan pengesahan pernikahan sangat diharapkan masyarakat yang selama ini memiliki permasalahan pengesahan pernikahan. Jadi, apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah. 

Fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan. Perkawinan yang hanya dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing lazimnya disebut perkawinan sirri, Dalam hal ini perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Isbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut. Maka dengan adanya Isbat nikah ini diharapkan masyarakat dapat melakukan prosesnya bagi yang berkepentingan dan membutuhkan. (AS)