KPRI Kemenag Riau Serahkan SWK ke Ahli Waris Almarhum H Hasan Basri
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Senin (7/2) kemarin menyerahkan Sumbangan Wajib Kematian (SWK) dan Sumbangan Sosial Koperasi sebesar Rp10 juta untuk ahli waris, H Hasan Basri almarhum staf Keuanga...
Pekanbaru (Humas)- Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Senin (7/2) kemarin menyerahkan Sumbangan Wajib Kematian (SWK) dan Sumbangan Sosial Koperasi sebesar Rp10 juta untuk ahli waris, H Hasan Basri almarhum staf Keuangan dan IKN Kanwil Kemenag Riau yang wafat pada Rabu 2 Feberuari 2011 di Kediamannya Jalan Yos Sudarso Pekanbaru.
Menurut Sekretaris KPRI Kanwil Kemenag Riau, Drs H Mahyuddin MA, Rabu (9/2) di ruang kerjanya, penyerahakan SWK dan bantuan sosial tersebut diberikan langsung oleh Ketua KPRI Kanwil Kemenag Riau, Jasrie SE didampingi seluruh pengurus KPRI, yaitu H Hasan Amal (Wakil Ketua), Wakil Sekretaris M Nazar, dan Bendara Hj Afni Malia kepada ahli waris yang juga merupakan istri almarhum H Hasan Basri.
"Pemberian SWK dan Bantuan Sosial Koperasi diberikan pada pegawai yang meninggal dunia dan merupakan anggota Koperasi baik yang masih baru maupun yang sudah lama. Besarannya terdiri dari SWK Rp9 juta dan Bantuan Sosial Koperasi Rp1 Juta, diberikan kepada ahli waris yang ditinggal sebagai wujud duka cita dan rasa kebersamaan. Apalagi almarhum H Hasan Basri merupakan anggota Koperasi yang sudah cukup lama dan tidak pernah ada masalah dengan koperasi," jelas Mahuddin.
Ia menambahkan, anggaran SWK diambil dari pemotongan pembayaran pinjaman jika ada anggota koperasi yang melakukan peminjaman di koperasi. Untuk tahun 2010 lalu jumlah SWK dari pinjaman anggota koperasi sekitar Rp6 jutaan, sedangkan jumlah SWK yang didapatkan oleh Koperasi setiap tahunnya berfariasi tergantung tingkat peminjam yang dilakukan oleh anggota. Dana SWK tersebut dipergunakan khusus untuk anggota yang wafat, sebagai SWK dan Sumbangan Sosial Koperasi.
"Dalam lima tahun belakangan, anggota yang wafat sebanyak 2 orang, sehingga SWK yang kita keluarkan baru sekitar Rp20 juta untuk dua orang yang diberikan kepada ahli waris masing-masing. Untuk itu, bagi pegawai yang belum menjadi anggota Koperasi hendaknya mengurus keanggotaannya, karena KPRI memberikan manfaat yang cukup besar bagi pegawainya, bukan hanya SWK atau bantuan sosial koperasi, tapi bisa berfungsi sebagai sarana simpan pinjam bagi anggota," jelasnya. (msd)