Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwasanya Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah, Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโan; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Zakat; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan serta Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dan HIV/AIDS.
Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
Materi, metode, media dan tehnik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Wiadi Wijaya, M.Pd menyatakan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya ketika melaksanakan penyuluhan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dan HIV/AIDS, terhadap kelompok binaan Elfarmi, S.Agย yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat yakni di mushalla Baitusy Syakur, jalan Azki Aris Rengat,
Melalui Media Gambar dapat disampaikan dengan jelas terkait dengan jenis Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) maupun efek/akibat daripada penyalahgunaannya.
Kreatifitas dan inovasi merupakan penunjang yang sangat penting di dalam melaksanakan penyuluhan, ujar Wiadi Wijaya, M.Pd.(tulang)
KREATIVITAS WIADI WIJAYA (PAI NON PNS KEC RENGAT) DALAM PENYULUHAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwasanya Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian...