Rokan Hillir (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagan Sinembah sukses laksanakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) terhadap 11 pasang catin, Selasa, (21/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang akad nikah KUA tersebut menghadirkan beberapa Narasumber yang terlibat dalam memberikan berbagai materi terkait bekal atau persiapan bagi para catin dalam membina rumah tangga sakinah mawaddah warahmah.
Sedikitnya empat Narasumber dengan materinya masing-masing mengisi jalannya bimbingan perkawinan tersebut. Keempat Narasumber itu diantaranya,
1. Nurhamidah, (Materi pengenalan dan pentingnya binwin).
2. Khairun Ni'mah, (Materi Pondasi Rumah Tangga Samawa).
3. Muliyadi, (Materi Fiqih Nikah)Â
4. Muliadi, (Praktek Ijab Qobul).
Salah seorang Narasumber Khairun Ni'mah dalam pemaparan materinya menekankan pentingnya catin memahami pondasi rumah tangga untuk diimplementasikan demi terciptanya rumah tangga yang harmonis, lalu Ia uraikan bagaimana membangun pondasi rumah tangga itu dengan rinci.
"Untuk membangun pondasi rumah tangga yang sakinah, di antaranya ada beberapa hal, yang pertama, kita harus saling mencintai karena Allah, kedua, Kita ciptakan komunikasinya yang efektif, ketiga, saling menghormati, saling membantu, senantiasa bersyukur kepada yang Maha Kuasa," ucapnya kepada catin.
Sementara itu, Muliyadi yang berkesempatan memberikan materi yang berkaitan tentang fiqih munakahat dalam penyampaiannya menjelaskan secara utuhÂ
terkait materinya tersebut seperti syarat dan rukun pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian dan lainnya.
Ia tekankan pentingnya catin mempelajari dan mengetahui hukum hukum pernikahan, "fiqih munakahat adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hukum-hukum Islam terkait pernikahan. Mempelajari fiqih munakahat sangat penting dan mutlak bagi kita untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah," ucapnya di hadapan catin.Â
Kepala KUA Firdaus saat dimintai keterangan menyampaikan, "Terima kasih atas pemaparan materi yang telah disampaikan semua narasumber, Materi yang disampaikan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan calon pengantin saat ini, tentunya komprehensif dan bermanfaat. Kami yakin materi ini akan memberikan bekal yang kuat bagi para calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah."
Salah seorang catin Muhammad Solihin mengungkapkan, "Materi binwin tentang fiqih munakahat hari ini sangat membuka wawasan saya. Saya baru menyadari betapa pentingnya memahami syarat-syarat sah nikah dan hak-hak suami istri dalam Islam. Dulu, saya hanya tahu pernikahan itu sakral, tapi sekarang saya mengerti makna di balik setiap prosesnya. Terima kasih banyak atas penjelasan semua narasumber," ujarnya.
Kegiatan binwin juga diisi dengan tanya jawab antara Narasumber dan peserta. Kegiatan berjalan lancar dan khidmat, di akhir kegiatan peserta binwin menerima sertifikat sebagai tanda mereka telah mengikutinya dengan baik. Sertifikat langsung diserahkan oleh para Narasumber. (KN/Humas)