Pelalawan- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Petalangan mengadakan pelayanan administrasi terkait pencatatan nikah. Acara ini dimulai pada pukul 08.32 WIB dan berlangsung hingga selesai. Pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan pencatatan nikah.(24/09/2024)
Petugas yang bertanggung jawab dalam pelayanan ini adalah Zulfahmi, seorang penyuluh PPPK yang berpengalaman. Ia menjelaskan bahwa pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam legalisasi hubungan suami istri, dan KUA siap memberikan informasi serta bimbingan kepada masyarakat mengenai proses tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Zulfahmi juga menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin. Syarat-syarat tersebut meliputi identitas diri seperti KTP, akta kelahiran, serta dokumen lain yang diperlukan. Zulfahmi menekankan pentingnya melengkapi semua dokumen sebelum melakukan pendaftaran agar proses dapat berjalan lancar.
Kegiatan pelayanan administrasi ini berlangsung di Kantor KUA Bandar Petalangan yang terletak di Jln Datuk Kenali, Kelurahan Rawang Empat. Masyarakat setempat sangat antusias mengikuti kegiatan ini, mengingat pentingnya pencatatan nikah dalam kehidupan berkeluarga.
Zulfahmi juga mengingatkan bahwa bagi pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi, disarankan untuk segera melakukan pencatatan di KUA. Hal ini akan membantu menghindari masalah hukum di masa depan dan memberikan kepastian status kepada pasangan.
Dengan adanya pelayanan administrasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses pencatatan nikah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. KUA Bandar Petalangan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam setiap kegiatan administrasi yang dilaksanakan.