Bantan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan layanan konsultasi dan perlindungan keluarga Rabu (24/9/2025) pukul 14.00 WIB. H. Nasuha selaku Kepala KUA Kec. Bantan menerima aduan pasangan suami-istri bernama Sumarni dan suaminya yang telah menikah sekitar tiga tahun. Pasutri tersebut menyampaikan keluhan mengenai persoalan rumah tangga yang tengah mereka hadapi.
Dalam pengaduannya, Sumarni mengungkapkan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami sering mengucapkan kata talak tanpa alasan jelas, serta kurangnya nafkah keluarga. Permasalahan ini membuat rumah tangga mereka terasa tidak harmonis dan membutuhkan penanganan yang tepat.
Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, menjelaskan bahwa pihaknya menanggapi serius setiap aduan masyarakat, termasuk masalah keluarga. “Kami berupaya memberikan layanan konsultasi dan mediasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUA bukan hanya mengurusi pernikahan, tetapi juga pembinaan keluarga sakinah,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, KUA Bantan memfasilitasi mediasi dan konseling kepada kedua belah pihak. Pasangan suami istri tersebut diarahkan untuk mengikuti bimbingan keluarga sakinah dan konseling keagamaan agar menemukan solusi bersama. KUA juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang sehat, saling menghargai, dan pemenuhan hak serta kewajiban suami-istri sesuai tuntunan agama Islam dan hukum negara.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum seperti KDRT, kami menganjurkan agar korban tidak segan melapor ke pihak berwenang agar mendapat perlindungan hukum. Namun kami juga tetap mengedepankan upaya damai dan perbaikan hubungan, selama masih memungkinkan,” tambah Kepala KUA.
Melalui pelayanan ini, KUA Bantan berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga warga, mencegah perceraian yang tidak perlu, dan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di Kecamatan Bantan.