0 menit baca 0 %

KUA Bantan Dukung Penelitian Mahasiswi IAIN tentang Penolakan Kehendak Nikah di Bawah Umur

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Bertempat di ruang pendaftaran nikah KUA Kecamatan Bantan Rabu, (11/11/2025) Pukul 14.30 WIB, telah berlangsung kunjungan akademik dari mahasiswi IAIN Datuk Laksemana Siti Maisaroh, yang datang untuk melakukan penelitian mengenai penolakan kehendak nikah terhadap pernikahan di baw...

Bantan (Kemenag) - Bertempat di ruang pendaftaran nikah KUA Kecamatan Bantan Rabu, (11/11/2025) Pukul 14.30 WIB, telah berlangsung kunjungan akademik dari mahasiswi IAIN Datuk Laksemana Siti Maisaroh, yang datang untuk melakukan penelitian mengenai penolakan kehendak nikah terhadap pernikahan di bawah umur.

Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menyambut baik kedatangan mahasiswi tersebut dan memberikan penjelasan lengkap terkait proses administrasi dan dasar hukum penolakan kehendak nikah, khususnya bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Menurut H. Nasuha bahwa langkah penolakan kehendak nikah yang dilakukan KUA merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap calon pengantin dan pencegahan pernikahan dini.

“Kami di KUA tidak bermaksud menghambat niat baik pasangan yang ingin menikah, tetapi kami harus memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penolakan kehendak nikah di bawah umur adalah bentuk perlindungan agar generasi muda siap lahir dan batin dalam membangun rumah tangga,” ujar beliau.

Beliau juga menambahkan bahwa pernikahan di usia dini seringkali berisiko menimbulkan masalah dalam rumah tangga, baik dari aspek ekonomi, psikologis, maupun sosial. Karena itu, edukasi dan pendampingan kepada masyarakat menjadi hal penting agar pemahaman tentang batas usia nikah dan kesiapan berumah tangga semakin meningkat.

Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata bagi mahasiswa tentang implementasi kebijakan perkawinan di lapangan, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai lembaga pembina dan pelayan masyarakat dalam bidang urusan agama Islam.