Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bantan melayani konsultasi terkait proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Selasa,
23 September 2025 pukul 10.00 WIB di ruang pendaftaran nikah. Dalam kesempatan
tersebut, seorang warga bernama Amir mendatangi KUA untuk menanyakan tata cara,
syarat, dan alur pembuatan akta ikrar wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, menjelaskan
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan
turunannya, setiap wakif (orang yang berwakaf) wajib menyampaikan ikrar wakaf
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW pada tingkat
kecamatan adalah Kepala KUA setempat.
Dalam konsultasi tersebut disampaikan bahwa syarat utama
wakaf antara lain:
1. Wakif (orang yang berwakaf) cakap hukum.
2. Harta benda yang diwakafkan harus jelas status
kepemilikannya dan tidak bermasalah secara hukum.
3. Nadzir (pengelola wakaf) harus ditunjuk dan disepakati.
4. Adanya surat-surat bukti kepemilikan dan dokumen
pendukung.
Setelah proses konsultasi dan persiapan dokumen lengkap, wakif dapat datang kembali ke KUA untuk mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW. Selanjutnya, PPAIW akan membuat Akta Ikrar Wakaf yang kemudian didaftarkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Kementerian Agama.
“Kami berkomitmen mempermudah pelayanan umat, termasuk
urusan wakaf. Semua proses mengikuti aturan resmi agar wakaf terlindungi secara
hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Drs. H. Nasuha.
Dengan layanan konsultasi ini, masyarakat diharapkan
memahami prosedur dan pentingnya legalitas wakaf, sehingga pengelolaan harta
wakaf menjadi lebih tertib dan bermanfaat sesuai tujuan wakaf.