0 menit baca 0 %

KUA Bantan Hadirkan Solusi Harmonis untuk Masalah Keluarga Pasutri

Ringkasan: Bantan  (Kemenag)   Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan layanan konseling keluarga kepada pasangan suami istri yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga Jumat (3/10/2025). Pada kesempatan kali ini, pasangan bernama Ruminah dan suaminya asal Desa Belas datang ke Balai...

Bantan  (Kemenag)  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan layanan konseling keluarga kepada pasangan suami istri yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga Jumat (3/10/2025). Pada kesempatan kali ini, pasangan bernama Ruminah dan suaminya asal Desa Belas datang ke Balai Nikah KUA Bantan pada pukul 08.30 WIB untuk mengadukan permasalahan yang mereka alami.

Dalam pertemuan tersebut, Ruminah menyampaikan keluhannya bahwa suaminya sering mabuk-mabukan, jarang memberikan nafkah lahir, bahkan kerap melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kondisi ini membuat rumah tangga mereka berada dalam situasi yang tidak harmonis dan membebani mental maupun fisik pihak istri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, menekankan pentingnya menjaga rumah tangga agar tetap dalam bingkai kasih sayang, saling menghormati, serta menjauhi segala bentuk kekerasan. KUA Bantan memberikan beberapa solusi dan arahan kepada pasangan ini, di antaranya:

1. Kesadaran Diri Suami – Suami diingatkan untuk segera meninggalkan kebiasaan mabuk-mabukan karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama, membahayakan diri, serta merusak keharmonisan keluarga.

2. Kewajiban Memberi Nafkah – KUA menegaskan bahwa nafkah adalah kewajiban suami terhadap istri dan anak-anaknya. Suami didorong untuk bekerja secara sungguh-sungguh demi memenuhi kebutuhan keluarga.

3. Larangan KDRT – Kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan oleh hukum maupun agama. Suami diingatkan agar menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan komunikasi, bukan dengan kekerasan.

4. Pendampingan Lanjutan – KUA membuka ruang konseling lanjutan jika permasalahan kembali muncul, serta memberi rujukan kepada lembaga terkait apabila diperlukan upaya hukum.

5. Doa dan Kesabaran Istri – Istri didorong untuk tetap bersabar, berdoa, dan berusaha mengajak suaminya ke jalan yang lebih baik dengan cara yang hikmah.

Di akhir sesi konseling, Ruminah menyampaikan harapannya agar suaminya benar-benar berubah, meninggalkan kebiasaan buruknya, dan kembali menjadi kepala rumah tangga yang bertanggung jawab.

“Saya berharap suami saya bisa berubah, meninggalkan kebiasaan mabuk, tidak lagi kasar, dan mau menafkahi keluarga dengan baik. Saya ingin rumah tangga kami kembali rukun dan anak-anak bisa tumbuh dalam keluarga yang damai,” ucap Ruminah dengan penuh harap.

Melalui layanan ini, KUA Bantan berharap rumah tangga pasangan tersebut dapat kembali harmonis, serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak keluarga. KUA Bantan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi setiap keluarga di wilayah Kecamatan Bantan demi mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.