Bantan (Kemenag) – Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha mengikuti
kegiatan sosialisasi wakaf uang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama
Kab. Bengkalis pada hari Rabu, (3/9/2025). Sosislisasi ini menghadirkan
narasumber dari Kemenag,yakni Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) H. Carles yang
menjelaskan secara rinci tentang konsep, regulasi, serta manfaat wakaf uang
bagi umat.
Dalam arahannya H. Carles menyampaikan bahwa wakaf uang
merupakan instruksi langsung dari Menteri Agama sebagai salah satu upaya
memperluas gerakan wakaf produktif di Indonesia. Wakaf uang tidak hanya
berbentuk harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi juga berupa
dana tunai yang dikelola secara amanah, profesional, dan produktif.
Kegunaan Wakaf Uang:
1. Meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan
dana wakaf untuk usaha produktif.
2. Mendukung pendidikan dengan beasiswa dan sarana
belajar.
3. Pembiayaan kesehatan, seperti pembangunan klinik,
rumah sakit, atau layanan kesehatan gratis.
4. Pemberdayaan ekonomi umat, misalnya membantu UMKM,
modal usaha kecil, atau program sosial produktif.
5. Percepatan pembangunan keagamaan, seperti perawatan
masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya.
Manfaat Wakaf Uang:
1. Fleksibel dan terjangkau, karena siapa pun bisa berwakaf
meski dengan nominal kecil, sesuai kemampuan.
2. Pahala jariyah yang terus mengalir, sebagaimana wakaf
pada umumnya, meski harta yang diwakafkan berupa uang.
3. Menciptakan keadilan sosial, karena dana yang terkumpul
bisa membantu masyarakat kurang mampu.
4. Mendukung kemandirian umat, dengan dikelolanya dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan.
Dari kegiatan Sosialisai ini Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi wakaf uang ini sangat
bermanfaat untuk memperluas pemahaman masyarakat dan aparatur. Beliau berharap
para ASN dan PPPK, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, dapat menjadi
pelopor dalam gerakan wakaf uang, sehingga dapat menjadi teladan bagi
masyarakat luas.
“ASN dan PPPK memiliki posisi strategis dalam menyebarkan
pemahaman wakaf uang. Jika mereka aktif berpartisipasi, maka insya Allah
gerakan wakaf ini akan cepat terserap dan memberikan manfaat besar bagi umat,”
ujarnya.
Dengan dukungan ASN dan PPPK, diharapkan wakaf uang dapat menjadi gerakan kolektif nasional yang mampu menopang pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.