Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bantan kembali melaksanakan kegiatan mediasi terhadap pasangan suami istri yang
tengah menghadapi permasalahan rumah tangga Senin (6/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan KUA Bantan dan dipimpin langsung
oleh Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha.
Pasangan yang dimediasi adalah Maimunah bersama suaminya,
warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan. Permasalahan yang dihadapi keduanya
berawal dari sikap suami yang acuh tak acuh terhadap keluarga, jarang
memberikan nafkah, serta sering menunjukkan amarah tanpa alasan yang jelas.
Kondisi tersebut menyebabkan hubungan rumah tangga menjadi renggang dan kurang
harmonis.
Dalam suasana yang tenang dan penuh kesabaran, pihak KUA
memberikan arahan serta nasihat keagamaan agar kedua belah pihak dapat saling
introspeksi, memperbaiki komunikasi, dan kembali membangun keharmonisan rumah
tangga.
Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, dalam arahannya
menyampaikan “Rumah tangga akan bahagia jika dibangun atas dasar tanggung
jawab, saling menghargai, dan kasih sayang. Seorang suami wajib menafkahi dan
melindungi keluarganya, sementara istri hendaknya bersabar, mendukung, dan
menjaga suasana rumah tangga agar tetap tenteram. Bila masing-masing memahami
perannya, insya Allah keluarga akan menjadi sakinah, mawaddah, dan warahmah.”
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak menyatakan
kesediaannya untuk memperbaiki diri, saling menghargai, dan berkomitmen menjaga
keutuhan rumah tangga.
KUA Bantan berharap hasil mediasi ini dapat menjadi langkah
awal bagi pasangan tersebut untuk mempererat kembali ikatan keluarga, saling
memaafkan, serta menumbuhkan kembali cinta dan tanggung jawab dalam membina
rumah tangga yang diridhai Allah SWT.