Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali melaksanakan kegiatan mediasi bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang mengalami permasalahan rumah tangga. Kali ini mediasi dilakukan terhadap pasutri yang ditinggalkan suami tanpa nafkah hari Selasa, (04/11/2025) pada pukul 14.00 WIB di ruang kerja Kepala KUA Kec. Bantan.
Pasutri yang dimediasi adalah Halimah bersama suaminya, yang selama ini diketahui telah meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin dalam waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka.
Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, melalui kegiatan mediasi ini berupaya membantu pasangan tersebut menemukan solusi terbaik agar rumah tangga dapat kembali rukun dan harmonis. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya tanggung jawab seorang suami dalam memberikan nafkah, serta kewajiban istri untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dengan suami.
“Pernikahan harus dijaga dengan saling pengertian dan tanggung jawab. Suami memiliki kewajiban memberi nafkah, sementara istri juga perlu membangun komunikasi yang sehat agar rumah tangga tetap utuh,” ujar H. Nasuha.
Mediasi berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan. KUA Bantan berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi langkah awal menuju keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya perceraian.
Kegiatan mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk layanan bimbingan dan penyuluhan keluarga sakinah yang rutin dilakukan oleh KUA Bantan dalam rangka membina masyarakat agar memiliki keluarga yang kuat, rukun, dan sejahtera.