Indragiri
Hulu (Kemenag) โ Kamis (28/8/2025), seorang calon pengantin perempuan
mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku untuk
berkonsultasi mengenai pelaksanaan akad nikah. Permasalahan muncul karena wali
nasab, yakni orang tua kandung calon mempelai perempuan, tidak dapat hadir pada
waktu akad lantaran berdomisili di luar Provinsi Riau.
Staf
KUA Batang Cenaku, M. Nadzirin dan Malikul Hidayah, segera memberikan
penjelasan awal mengenai langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Namun, untuk
memastikan kepastian hukum dan syariat, staf KUA lainnya, Agan Aliyudin,
langsung menghubungi Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto,, yang saat itu
sedang dalam perjalanan pulang dari kegiatan di Desa Anak Talang.
Kepala
KUA Batang Cenaku menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dilakukan sesuai
aturan syariat dan ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam hal
pengangkatan wali.
โKetika
wali nasab tidak bisa hadir, ada mekanisme yang diatur dalam hukum Islam dan
peraturan Kementerian Agama terkait pengangkatan wali hakim. Langkah ini
penting agar pernikahan sah secara agama dan diakui oleh negara,โ jelas
Sriyanto.
Dengan
pendampingan tersebut, calon pengantin memperoleh arahan resmi sehingga proses
akad nikah tetap bisa berjalan lancar tanpa menyalahi aturan.
โKami
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. KUA tidak hanya
mengurus administrasi, tetapi juga memastikan setiap pernikahan berjalan sesuai
ketentuan hukum dan syariat Islam,โ tambah Sriyanto.
Kasus
ini menjadi contoh nyata peran KUA dalam membantu masyarakat mencari solusi
atas persoalan pernikahan, khususnya terkait wali nikah, sehingga tidak
menimbulkan keraguan hukum di kemudian hari.
(Reski)