0 menit baca 0 %

KUA Batang Cenaku Bantu Calon Pengantin Cari Solusi Wali Nikah

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Kamis (28/8/2025), seorang calon pengantin perempuan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan akad nikah. Permasalahan muncul karena wali nasab, yakni orang tua kandung calon mempelai perempuan, tidak dapat hadir p...

Indragiri Hulu (Kemenag) โ€“ Kamis (28/8/2025), seorang calon pengantin perempuan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan akad nikah. Permasalahan muncul karena wali nasab, yakni orang tua kandung calon mempelai perempuan, tidak dapat hadir pada waktu akad lantaran berdomisili di luar Provinsi Riau.

Staf KUA Batang Cenaku, M. Nadzirin dan Malikul Hidayah, segera memberikan penjelasan awal mengenai langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Namun, untuk memastikan kepastian hukum dan syariat, staf KUA lainnya, Agan Aliyudin, langsung menghubungi Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto,, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari kegiatan di Desa Anak Talang.

Kepala KUA Batang Cenaku menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dilakukan sesuai aturan syariat dan ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam hal pengangkatan wali.

โ€œKetika wali nasab tidak bisa hadir, ada mekanisme yang diatur dalam hukum Islam dan peraturan Kementerian Agama terkait pengangkatan wali hakim. Langkah ini penting agar pernikahan sah secara agama dan diakui oleh negara,โ€ jelas Sriyanto.

Dengan pendampingan tersebut, calon pengantin memperoleh arahan resmi sehingga proses akad nikah tetap bisa berjalan lancar tanpa menyalahi aturan.

โ€œKami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. KUA tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga memastikan setiap pernikahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam,โ€ tambah Sriyanto.

Kasus ini menjadi contoh nyata peran KUA dalam membantu masyarakat mencari solusi atas persoalan pernikahan, khususnya terkait wali nikah, sehingga tidak menimbulkan keraguan hukum di kemudian hari.

(Reski)