0 menit baca 0 %

KUA Batang Cenaku Beri Konsultasi Pernikahan dan Perceraian Sesuai Syariat dan Hukum

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku menerima kunjungan seorang warga, Rusman, asal Desa Aurcina pada Jumat (15/8/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi mengenai prosedur pernikahan dan tata cara perceraian sesuai syariat Islam dan peraturan perundan...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku menerima kunjungan seorang warga, Rusman, asal Desa Aurcina pada Jumat (15/8/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi mengenai prosedur pernikahan dan tata cara perceraian sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Penghulu Asyraf M. Akbar memberikan pemaparan detail mengenai ketentuan pencatatan nikah. Ia menjelaskan mulai dari syarat administrasi, pemeriksaan data calon mempelai, hingga tata cara prosesi akad nikah yang sah baik secara agama maupun negara.

“Pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga harus tercatat di negara. Proses administrasi ini penting agar hak-hak pasangan, baik suami maupun istri, dapat terlindungi secara hukum,” ungkap Asyraf.

Selain itu, ia juga menguraikan prosedur perceraian yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, perceraian tidak serta-merta bisa dilakukan, melainkan harus melalui proses mediasi di KUA, pembuatan akta cerai, serta penyelesaian dengan cara yang baik demi menjaga keharmonisan keluarga.

Penjelasan teknis lebih lanjut disampaikan oleh Malikul Hidayat yang menekankan pentingnya kelengkapan dokumen. “Masyarakat perlu memahami bahwa setiap pernikahan maupun perceraian harus melalui prosedur resmi. Hal ini untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, termasuk terkait status anak dan hak-hak waris,” tegasnya.

Sementara itu, arahan akhir disampaikan oleh Agan Aliyudin A.M. Ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang harus dijaga kesakralannya, sedangkan perceraian hanyalah jalan terakhir. “Perceraian boleh saja dilakukan jika sudah tidak ada jalan keluar lain, tetapi tetap harus sesuai prosedur dan pertimbangan matang. Jangan sampai perceraian dijadikan pilihan utama tanpa ikhtiar memperbaiki rumah tangga,” tuturnya.

Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Batang Cenaku dalam memberikan edukasi, pelayanan, dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, KUA berharap setiap pernikahan dan perceraian di wilayah tersebut tercatat resmi, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

(Reski)