Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku menerima
kunjungan seorang warga, Rusman, asal Desa Aurcina pada Jumat (15/8/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi mengenai prosedur pernikahan dan
tata cara perceraian sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Dalam
pertemuan tersebut, Penghulu Asyraf M. Akbar memberikan pemaparan detail
mengenai ketentuan pencatatan nikah. Ia menjelaskan mulai dari syarat
administrasi, pemeriksaan data calon mempelai, hingga tata cara prosesi akad
nikah yang sah baik secara agama maupun negara.
“Pernikahan
tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga harus tercatat di negara. Proses
administrasi ini penting agar hak-hak pasangan, baik suami maupun istri, dapat
terlindungi secara hukum,” ungkap Asyraf.
Selain
itu, ia juga menguraikan prosedur perceraian yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, perceraian tidak serta-merta bisa dilakukan, melainkan harus
melalui proses mediasi di KUA, pembuatan akta cerai, serta penyelesaian dengan
cara yang baik demi menjaga keharmonisan keluarga.
Penjelasan
teknis lebih lanjut disampaikan oleh Malikul Hidayat yang menekankan pentingnya
kelengkapan dokumen. “Masyarakat perlu memahami bahwa setiap pernikahan maupun
perceraian harus melalui prosedur resmi. Hal ini untuk menghindari masalah
hukum di kemudian hari, termasuk terkait status anak dan hak-hak waris,”
tegasnya.
Sementara
itu, arahan akhir disampaikan oleh Agan Aliyudin A.M. Ia mengingatkan bahwa
pernikahan adalah ibadah yang harus dijaga kesakralannya, sedangkan perceraian
hanyalah jalan terakhir. “Perceraian boleh saja dilakukan jika sudah tidak ada
jalan keluar lain, tetapi tetap harus sesuai prosedur dan pertimbangan matang.
Jangan sampai perceraian dijadikan pilihan utama tanpa ikhtiar memperbaiki
rumah tangga,” tuturnya.
Kegiatan
konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Batang Cenaku dalam memberikan
edukasi, pelayanan, dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan
ini, KUA berharap setiap pernikahan dan perceraian di wilayah tersebut tercatat
resmi, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi sesuai hukum
yang berlaku.
(Reski)