Indragiri Hulu (Kemenag) โ Senin (22/9/2025), H. Rahmat Hasibuan, warga Desa Alim, melakukan konsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku terkait rencana pernikahan putrinya. Dalam pertemuan tersebut, H. Rahmat menjelaskan bahwa wali nikah tidak dapat hadir karena sudah sepuh dan uzur. Oleh sebab itu, ia berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, mengenai prosedur pelaksanaan taukil wali agar akad tetap berjalan sesuai syariat Islam dan aturan negara.
Sriyanto
menegaskan bahwa konsultasi seperti ini sangat penting untuk memberikan
kepastian hukum dan kenyamanan bagi keluarga calon pengantin. โKami menjelaskan
bahwa taukil wali diperbolehkan selama memenuhi syarat dan prosedur yang
berlaku. Tujuannya agar akad nikah tetap sah secara agama dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan,โ ujarnya.
Layanan
konsultasi ini berdampak langsung pada masyarakat karena membantu calon
pengantin dan keluarganya memahami tata cara pernikahan dengan benar. Dengan
adanya penjelasan yang komprehensif, masyarakat tidak hanya terhindar dari
kekeliruan administratif, tetapi juga lebih yakin bahwa pernikahan dijalankan
sesuai tuntunan agama.
Seorang
tokoh masyarakat setempat menilai langkah ini memberi ketenangan bagi warga. โBanyak
masyarakat yang belum paham soal taukil wali. Penjelasan dari KUA membuat kami
tahu bahwa aturan ini ada untuk memudahkan, bukan mempersulit. Jadi proses
pernikahan tetap khidmat dan sah,โ ucapnya.
Secara
tidak langsung, layanan konsultasi semacam ini juga memperkuat kepercayaan
publik terhadap KUA sebagai lembaga yang bukan sekadar mencatat pernikahan,
tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam memastikan kelancaran prosesi
sakral. Hal ini sekaligus menegaskan peran Kemenag dalam mendampingi masyarakat
di momen penting kehidupan.
(Reski)