0 menit baca 0 %

KUA Batang Cenaku Layani Konsultasi Taukil Wali, Pastikan Pernikahan Sah dan Lancar

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Senin (22/9/2025), H. Rahmat Hasibuan, warga Desa Alim, melakukan konsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku terkait rencana pernikahan putrinya. Dalam pertemuan tersebut, H. Rahmat menjelaskan bahwa wali nikah tidak dapat hadir karena sudah sepuh dan uz...

Indragiri Hulu (Kemenag) โ€“ Senin (22/9/2025), H. Rahmat Hasibuan, warga Desa Alim, melakukan konsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku terkait rencana pernikahan putrinya. Dalam pertemuan tersebut, H. Rahmat menjelaskan bahwa wali nikah tidak dapat hadir karena sudah sepuh dan uzur. Oleh sebab itu, ia berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, mengenai prosedur pelaksanaan taukil wali agar akad tetap berjalan sesuai syariat Islam dan aturan negara.

Sriyanto menegaskan bahwa konsultasi seperti ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi keluarga calon pengantin. โ€œKami menjelaskan bahwa taukil wali diperbolehkan selama memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Tujuannya agar akad nikah tetap sah secara agama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,โ€ ujarnya.

Layanan konsultasi ini berdampak langsung pada masyarakat karena membantu calon pengantin dan keluarganya memahami tata cara pernikahan dengan benar. Dengan adanya penjelasan yang komprehensif, masyarakat tidak hanya terhindar dari kekeliruan administratif, tetapi juga lebih yakin bahwa pernikahan dijalankan sesuai tuntunan agama.

Seorang tokoh masyarakat setempat menilai langkah ini memberi ketenangan bagi warga. โ€œBanyak masyarakat yang belum paham soal taukil wali. Penjelasan dari KUA membuat kami tahu bahwa aturan ini ada untuk memudahkan, bukan mempersulit. Jadi proses pernikahan tetap khidmat dan sah,โ€ ucapnya.

Secara tidak langsung, layanan konsultasi semacam ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap KUA sebagai lembaga yang bukan sekadar mencatat pernikahan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam memastikan kelancaran prosesi sakral. Hal ini sekaligus menegaskan peran Kemenag dalam mendampingi masyarakat di momen penting kehidupan.

(Reski)