0 menit baca 0 %

KUA BATANG PERANAP PENCATATAN AKAD NIKAH DENGAN PROKES

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.HI (urut tiga dari sisi kiri pada gambar), pada hari Rabu 16 Desember 2020 melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai KUA atas nama Karmila Rossa dengan Tri Susilo, dengan menerapkan Prokes (Protokol...

Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.HI (urut tiga dari sisi kiri pada gambar), pada hari Rabu 16 Desember 2020 melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai KUA atas nama Karmila Rossa dengan Tri Susilo, dengan menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi akad nikah maksimal 10 (sepuluh) orang.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Terkait dengan sosialisasi pedoman pelaksanaan pelayanan akad nikah di masa pandemi Covid-19, dilaksanakan ketika calon pengantin mendaftarkan atas kehendak nikahnya, sehingga ketika resepsi akad nikah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maupun panduan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, demikian disampaikan Dody Irawan kepada Inmas Kankemenag Kab.Inhu.(tulang) Â