Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kamis (28/8/2025), Tim KUA Kecamatan Batang Peranap yang
terdiri dari penghulu, penyuluh, dan staf, menggelar Sosialisasi Program
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Aula Kantor Camat Batang Peranap.
Kegiatan ini dihadiri Camat beserta jajaran staf kecamatan serta para kepala
desa.
Program
GAS merupakan inisiatif Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Dengan
pencatatan yang sah, pernikahan tidak hanya diakui secara agama, tetapi juga
memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Kepala
KUA Batang Peranap, Dody Irawan dalam pemaparannya menegaskan bahwa pencatatan
nikah menjadi pintu utama dalam melindungi hak-hak keluarga.
“Pernikahan
yang tercatat memberi kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak. Selain
itu, pencatatan resmi memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan
dokumen kependudukan,” ujarnya.
Camat
Batang Peranap yang hadir juga menyampaikan apresiasinya terhadap program ini.
“Kami
mendukung penuh Program GAS karena manfaatnya sangat nyata. Program ini bukan
hanya soal administrasi, tetapi juga upaya melindungi generasi muda dari
pernikahan dini dan praktik pernikahan yang tidak tercatat,” katanya.
Selain
mengedukasi tentang pentingnya pencatatan nikah, Tim KUA juga menyampaikan
manfaat lain dari Program GAS, seperti upaya tertib administrasi kependudukan,
mencegah pernikahan di bawah umur, serta mengatasi stigma negatif terhadap
pernikahan di kalangan generasi muda.
Program
GAS sendiri dilaksanakan secara edukatif, partisipatif, dan berbasis data,
dengan melibatkan berbagai pihak seperti penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan
organisasi keagamaan. Melalui pendekatan ini, Kementerian Agama berharap
masyarakat semakin sadar akan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan
negara.
(Reski)