KUA Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Gaung, untuk melaksanakan Sosialisasi Intruksi Kementrian Agama No.1 tahun 2021.
Dalam kesempatan itu H.Joni Afrizal,S.Ag.,M.Ap. selaku KUA Kecamatan Gaung menyampaikan agar dapat setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS mensosialisasikan 5 M kepada Masyarakat di Desa binaan masing-masing.
ia juga menyampaikan agar Penyuluh Agama Islam Non PNS bukan hanya mensosialisasikan, tapi juga mencotohkan dalam aktifitas serta menjadi suri tauladan bagi Masyarakat. Tuturnya ***(Utar)