Bunut(Kemenag)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut kembali menjalankan perannya sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang aktif dalam penyelesaian persoalan keagamaan. Pada Rabu siang (24/9/2025), KUA Bunut memfasilitasi sebuah pertemuan penting terkait sengketa waris yang terjadi di lingkungan Kelurahan Pangkalan Bunut. Bertempat di Aula Kantor KUA Bunut pertemuan ini berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dengan suasana yang hangat, terbuka, dan penuh semangat kekeluargaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunut Mukhlisin, yang bertindak sebagai moderator dan pendamping dalam proses musyawarah. Hadir pula Lurah Pangkalan Bunut Hendra Wowon, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bunut Mustafa Jauhari, para Ketua RT dan RW setempat, serta pihak keluarga dari kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa ahli waris. Keberadaan para tokoh masyarakat dan aparat kelurahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan masalah secara damai dan berkeadilan.
Permasalahan yang menjadi latar belakang mediasi ini adalah adanya sengketa waris antara seorang suami yang ditinggal wafat oleh istrinya, dengan pihak keluarga besar almarhumah. Keluarga pihak istri menyampaikan keberatan dan tuntutan terkait pembagian harta peninggalan, yang dinilai belum sesuai dengan harapan mereka. Ketegangan yang sempat muncul di antara pihak keluarga menjadi perhatian warga sekitar dan tokoh masyarakat, hingga akhirnya dimediasi oleh KUA sebagai lembaga yang dianggap netral, berwibawa, dan memahami hukum Islam.
Kepala KUA Bunut, Mukhlisin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUA berkomitmen untuk menjadi pelayan umat yang aktif dalam menciptakan solusi, bukan sekadar pelaksana urusan administratif keagamaan. Menurutnya, persoalan waris bukan hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan, kekeluargaan, dan keadilan.
“Kami memahami bahwa dalam persoalan waris, sering kali muncul ketidaksepahaman karena adanya perbedaan tafsir, kepentingan, dan informasi. Oleh karena itu, KUA hadir untuk membantu menjembatani perbedaan itu, dengan tetap merujuk pada hukum Islam sebagai pedoman yang adil dan penuh hikmah,” ujar Mukhlisin.
Acara berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama diawali dengan pembukaan dan penyampaian latar belakang sengketa. Kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua berupa diskusi terbuka, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, keberatan, maupun harapannya.
Akhirnya, setelah melalui proses musyawarah dan diskusi yang berlangsung, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengacu pada hukum waris Islam. Keputusan ini diterima secara lapang dada oleh seluruh ahli waris, termasuk pihak keluarga almarhumah. Seluruh pihak berharap agar musyawarah ini menjadi titik awal bagi perbaikan komunikasi dan hubungan kekeluargaan di masa depan.
Keberhasilan mediasi ini memperkuat citra KUA sebagai lembaga yang tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga turun langsung ke masyarakat, mendengar keluhan mereka, dan menjadi bagian dari solusi. Selama ada kemauan untuk duduk bersama dan merujuk pada nilai-nilai agama, setiap masalah dapat dicari solusinya secara bermartabat dan penuh kedamaian. Dengan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berbasis nilai-nilai Islam, KUA Bunut menunjukkan bahwa lembaga negara bisa menjadi ruang dialog yang sehat dan damai.(dbs)