0 menit baca 0 %

KUA Garda Terdepan Layani Umat dan Atasi Konflik di Masyarakat

Ringkasan: Riau - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggulirkan wacana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan pusat layanan keagamaan. Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama dalam mengakses berbagai layanan keagamaan. Gagasan ini menjadi terobosan besar untuk mendekatkan...

Riau - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggulirkan wacana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan pusat layanan keagamaan. Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama dalam mengakses berbagai layanan keagamaan. Gagasan ini menjadi terobosan besar untuk mendekatkan layanan pemerintah melalui Kementerian Agama pada semua lapisan masyarakat.

 

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H.  Muliardi, M. Pd mendukung program yang diwacanakan oleh Menag tersebut, terlebih Kantor Urusan Agama merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang berada di Kecamatan.

 

“KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. KUA itu garda terdepannya Kementerian Agama,” Tutur Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kamis (29/2/24).

 

Lebih lanjut Muliardi mengatakan ada salah satu program Kementerian Agama yang sudah dicanangkan oleh Menag yakni Revitalisasi KUA. Dengan revitalisasi KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan.

 

"Ini bagian dari Revitalisasi KUA. Saat ini sudah mulai dikaji. Tentu ini menjadi legasi Pak Menteri Agama agar Kementerian Agama ini benar-benar dapat melayani semua umat beragama. Kementerian Agama adalah Kementerian untuk semua agama,"

 

Selain sebagai tempat pelaksanaan nikah, Kantor Urusan Agama juga memiliki peran sebagai pelopor tolerasi beragama dan aktif menyelesaikan konfilk di masyarakat.

 

“sebagai pelayan langsung di masyarakat, KUA juga perlu menjadi pelopor toleransi beragama, karena KUA memegang peran Kementerian Agama langsung bersama masyarakat. KUA juga diminta untuk dapat membantu Kementerian Agama menyelesaikan konflik yang ada di masyarakat, sehingga konflik tersebut tidak merongrong persatuan dan kesatuan umat beragama yang ada diwilayahnya”.