0 menit baca 0 %

KUA Kandis terus melakukan pelayanan sehari di Kampung

Ringkasan: Siak (Inmas) - Rabu, 03/02/2021, bertempat di Kampung Bekalar dan Kampung Pencing Bekulo dalam rangka jalin silaturahmi di masyarakat sekaligus memberikan informasi dan edukasi tentang ketentuan-ketentuan administrasi pernikahan, isbat nikah, pendaftaran Haji dan Wakaf serta penyampaian program-prog...

Siak (Inmas) - Rabu, 03/02/2021, bertempat di Kampung Bekalar dan Kampung Pencing Bekulo dalam rangka jalin silaturahmi di masyarakat sekaligus memberikan informasi dan edukasi tentang ketentuan-ketentuan administrasi pernikahan, isbat nikah, pendaftaran Haji dan Wakaf serta penyampaian program-program Kantor Urusan Agama Kec. Kandis dengan tujuan menjangkau aspirasi dan keluhan permasalahan di masyarakat.

Kecenderungan masyarakat yang sebahagian besar enggan dan pasif dalam mencari informasi, menjadi dasar pelayanan yang di lakukan oleh KUA Kec. Kandis.ย 

Permasalahan kejelasan identitas pernikahan di masyarakat adalah suatu hal yangย  terjadi. Terlihat dari antusias masyarakat yang hadir ke kantor desa atau kampung di sekitaran mereka tinggal.ย 

Harman, S. Agar mengatakan :"Informasi tentang batas usia pernikahan dalam UUD yang di perbolehkannya menikah selalu kami sampaikan, serta ketentuan sahnya pernikahan. Sehingga kejelasan identitas pernikahannya sah di mata hukum dan agama dan selanjutnya kepengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan".

Kerjasama semua staf, pegawai serta Penyuluh Agama berkoordinasi dengan kepala desa atau kepala kampung menjadi sangat penting terlaksananya pelayanan ini. Dukungan dari masyarakat yang menjadi sasaran kunjungan pelayanan juga sangat di harapkan.

Dengan dilakukannya program ini diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan UUD yang ada. Legalitas pernikahan dalam berkeluarga harus menjadi yang utama untuk diperhatikan, sebab selanjutnya menjadi acuan untuk administari kependudukan yang sangat penting dan berharga bagi masyarakat.