Tembilahan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kateman menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Madrasah Aliyah Tarbiyah Islamiyah, Jalan Tunas Harapan, Sungai Guntung, Kelurahan Tagaraja, Selasa (23/9/2025). Acara ini bertujuan untuk membekali siswa dengan pemahaman tentang dampak negatif pergaulan bebas dan pernikahan dini.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk
Kasi Pemerintahan Kantor Camat Kateman, M. Azhari, Ketua MUI Kecamatan Kateman,
H. Hamdan Zainudin serta Kepala KUA Kecamatan Kateman H. Syarkawi beserta
jajaran penghulu dan penyuluh agama Islam.
Kepala KUA, H. Syarkawi, bertindak sebagai pemateri utama.
Ia mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus pergaulan bebas, hamil di
luar nikah, dan pernikahan dini yang terjadi di kalangan remaja. Menurutnya,
kondisi ini mendorong KUA untuk memberikan edukasi langsung kepada siswa agar
mereka memiliki bekal untuk menghadapi tantangan tersebut.
"Tujuan utama kami adalah memberikan bimbingan kepada
remaja agar mereka fokus menuntut ilmu setinggi-tingginya, sampai ke
universitas. Kami mendorong mereka untuk menikah pada usia yang cukup, minimal
19 tahun, di mana mereka sudah matang secara jasmani, rohani, dan
ekonomi," tegas H. Syarkawi.
H. Syarkawi menambahkan bahwa pernikahan dini memiliki
banyak risiko, termasuk masalah kesehatan seperti stunting, gizi buruk, dan baby
blues akibat faktor usia dan kurangnya dukungan keluarga. "Edukasi ini
penting agar generasi kita terhindar dari berbagai masalah tersebut. Mereka
harus menjadi generasi yang sehat dan berpendidikan tinggi," pungkasnya. (Ria)