0 menit baca 0 %

KUA KEC BATANG PERANAP PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 17 Oktober 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah dan Di Luar Jam Kerja atas nama Sandra Wahyudi bin M.

Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 17 Oktober 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah dan Di Luar Jam Kerja atas nama Sandra Wahyudi bin M. Rais dengan Desti Sustiana binti Husmari di Desa Sukamaju, Kec. Batang Peranap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Dody Irawan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)