Pekanbaru (Inmas). Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya, Laksanakan Akad Nikah Pada awal Bulan
Suci Ramdhan dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat. Sesuai dengan
peraturan pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran
Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang panduan penyelenggarann kegiatan
keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman
covid-19 di masa pandemi.
Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Bukit Raya Rusydi.S.Ag.,MH, laksanakan prosesi Ijab Kabul
sepasang Pengantin di Ruang Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit
Raya.dalam suasan Ramadhan saat ini kita tetap memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,karena kita
masih berada dalam masa pandemi covid-19, baik pengantin petugas maupun wali
serta saksi dalam proses akad Nikah ini wajib memakai masker, mencuci tangan,
memakai sarung tangan,
Hadir dalam prosesi akad
nikah kali ini penghulu KUA Bukit Raya H.Suhardi.S.Ag dan Bustamar.S.HI.,M.Sy.
prosesi nikah berjalan dengan lancar, setelah melaksanakan prosesi akad nikah
Rusydi.S.Ag.,MH langsung menuju Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
mengikuti Rapat dengan Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar.S,.Umar.,M.Ag.
( Bustamar/Ags )