0 menit baca 0 %

KUA Kec. Bukit Raya Laksanakan Akad Nikah Di Awal Bulan Ramadhan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya, Laksanakan Akad Nikah Pada awal Bulan Suci Ramdhan dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat. Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.

Pekanbaru (Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya, Laksanakan Akad Nikah Pada awal Bulan Suci Ramdhan dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat. Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang panduan penyelenggarann kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid-19 di masa pandemi.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya Rusydi.S.Ag.,MH, laksanakan prosesi Ijab Kabul sepasang Pengantin di Ruang Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya.dalam suasan Ramadhan saat ini kita tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,karena kita masih berada dalam masa pandemi covid-19, baik pengantin petugas maupun wali serta saksi dalam proses akad Nikah ini wajib memakai masker, mencuci tangan, memakai sarung tangan,

Hadir dalam prosesi akad nikah kali ini penghulu KUA Bukit Raya H.Suhardi.S.Ag dan Bustamar.S.HI.,M.Sy. prosesi nikah berjalan dengan lancar, setelah melaksanakan prosesi akad nikah Rusydi.S.Ag.,MH langsung menuju Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengikuti Rapat dengan Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar.S,.Umar.,M.Ag. ( Bustamar/Ags )