0 menit baca 0 %

KUA Kec. Kuala Cenaku Bekerja Sama Dengan Puskesmas Bimwin Pra Nikah Bagi Catin Sebagai Upaya Untuk Membentuk Keluarga Yang Berkualitas

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan da...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Kamis 29 Februari 2024. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku bekerja sama dengan Puskesmas Kuala Cenaku melaksanakan pelayanan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin terhadap tiga pasang catin.

Sebagaimana yang disampaikan Penghulu Ahli Muda/Kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku Rahmadi, S.H.I.,MH kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya materi yang disampaikan dalam bimwin terdiri dari Menjaga Kesehatan Reproduksi; Mempersiapkan Keluarga Sakinah; Mengelola Psikologi Keluarga; dan Mengelola Keuangan Keluarga. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menekan angka perceraian dengan memberikan bekal bagi calon pengantin terkait dengan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga maupun kesiapan calon pengantin secara lahir dan batin sekaligus pencegahan terhadap stunting sehingga kelak rumah tangga yang dibina menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, tambah Rahmadi.(tulang)