0 menit baca 0 %

KUA KEC.KUALA CENAKU SOSIALISASI GEWABU KEPADA CATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jumโ€™at tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di titik lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA Kecamatan maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS serta anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan.
Senin 22 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Kuala Cenaku, Abdul Basit, S.Ag selesai memberikan layanan Kursus Calon Pengantin selanjutnya melaksanakan sosialisasi Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) terhadap catin tersebut. Tampak pada gambar, calon pengantin memasukkan wakaf uang ke dalam kotak Gewabu.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran berlipat ganda dari Allah SWT dan kelak menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah, ujar Abdul Basit terhadap catin tersebut.(tulang)