0 menit baca 0 %

KUA Kec. Kuantan Mudik Tetap Mantapkan Layanan Pendaftaran Nikah Secara Online Melalui Aplikasi Web SIMKAH

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Pegawai di ruangan front office lantai I (satu) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik memberikan penjelasan kepada sepasang calon pengantin (catin) yang berniat ingin melangsungkan pernikahan agar mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

Kuansing (Inmas) Pegawai di ruangan front office lantai I (satu) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik memberikan penjelasan kepada sepasang calon pengantin (catin) yang berniat ingin melangsungkan pernikahan agar mendaftarkan dirinya terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan oleh Edaliati., S.Th.I., bersama Fajriana Salami JS., S.E., kepada sepasang catin saat melakukan jadwal piket pelayanan hari ini, Senin (15/05/2024). 


Catin yang melakukan pendaftaran nikah harus mengisi formulir pendaftaran nikah yang terlah disediakan oleh pihak Desa masing-masing tempat dimana mereka berdomisili. Adapun formulir yang harus diisi oleh setiap catin tersebut berupa Model N yaitu ; Model N1 (Surat pengantar perkawinan), Model N2 (Permohonan kehendak perkawinan), Model N3 (Surat persetujuan mempelai), dan Model N4 (Surat Izin orangtua/wali). 


"Formulir Model N itu harus diisi dengan jelas yang meliputi data, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan biodata atau data lainnya," ungkap Edaliati. Beliau juga menambahkan, bahwa catin harus datang mendaftarkan dirinya di KUA Kec. Kuantan Mudik, sekurang-kurangnya 10 hari (aktif kerja) sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penginputan data dari calon pengantin ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). 


Seperti telah diketahui oleh masyarakat bahwa pendaftaran pernikahan saat ini sudah dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). KUA Kec. Kuantan Mudik telah lama menjalankan dan menerapkan layanan pendaftaran nikah secara jaringan atau online ini. Bagi pasangan catin atau calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya saat ini, semua proses pendaftarannya sudah berbasis website pada aplikasi SIMKAH. (YZG)