Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 25 Februari 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, atas nama Huda Budiarto, S.Pd.I dan Wardoyo melaksanakan pelayanan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) terhadap 5 (lima) pasang calon pengantin.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menciptakan keluarga sakinah dan bahagia, dan diharapkan mampu menekan angka perceraian.
Demikian disampaikan Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag.,MH
Selanjutnya terhadap Catin tersebut juga disampaikan ketentuan pelayanan akad nikah di masa pandemi Covid-19, yaitu Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, sehingga ketika pelaksanaan prosesi akad nikah, baik di dalam maupun di luar Balai Nikah KUA sesuai dengan ketentuan, tambah Syahril.(tulang)
KUA KEC. LUBUK BATU JAYA GELAR LAYANAN SUSCATIN SEKALIGUS SOSIALISASI PROSESI AKAD NIKAH DIMASA PANDEMI COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 25 Februari 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, atas nama Huda Budiarto, S.Pd.I dan Wardoyo melaksanakan pelayanan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) terhadap 5 (lima) pasang calon pengantin.