Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan serta NAPZA dan HIV/AIDS. Penyuluh Agama Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan Surat Tugas Penempatan yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan.
Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin terhadap calon pengantin.
Suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah.
Selasa, 9 Maret 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS, atas nama Muhammad Solihin, M.Pd melaksanakan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap tiga pasang calon pengantin.
Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag.,MH menyatakan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya terhadap catin juga ditegaskan terkait dengan pelaksanaan prosesi akad nikah di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelayanan pencatatan akad nikah dapat ditolak oleh pihak KUA Kecamatan jika,
1.   Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2.   Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3.   Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4.   Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5.   Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Selanjutnya, kepada para pihak tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan menaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta akad nikah, ujar Syahril.(tulang)
KUA KEC. LUBUK BATU JAYA GELAR SUSCATIN & SOSIALISASI PROSESI AKAD NIKAH DI MASA PANDEMI COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan serta NAPZA dan HIV/...