0 menit baca 0 %

KUA KEC LUBUK BATU JAYA GEWABU KEPADA CATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf Uang pertama difatwakan oleh Imam Az Zuhri (wafat 124 H), yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.Regulasi Wakaf Uang di Indonesia berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; PP Nomor 42 Tahun 20...

Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf Uang pertama difatwakan oleh Imam Az Zuhri (wafat 124 H), yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Regulasi Wakaf Uang di Indonesia berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; PP Nomor 42 Tahun 2006; PMA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.Dj.II/420 Tahun 2009 tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang.
MUI pertama kali mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada 11 Mei 2002 dengan ketentuan :
1. Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh); 4. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syarโ€™I; dan 5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihiahkan, dan atau diwariskan.
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia), selanjutnya Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari, maka dilaksanakan pencanangan Gerakan Wakaf Seribu Sehari di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kecamatan se-Kab. Inhu.
Sasaran daripada pelaksanaan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) pada UPW KUA Kecamatan adalah pegawai KUA, Penyuluh Agama Islam Non PNS, calon pengantin/pengantin ataupun angggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan.
Selasa, 9 Maret 2021, selepas melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin), Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhammad Solihin, M.Pd (urut empat) melaksanakan Gewabu kepada tiga pasang calon pengantin di Balai KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Calon pengantin memberikan wakaf uang-nya.(tulang)