0 menit baca 0 %

KUA KEC. LUBUK BATU JAYA LAYANAN SUSCATIN SEKALIGUS SOSIALISASI GEWABU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan su...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Pencanangan Gerakan Wakaf Seribu Sehari di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Menindaklanjuti daripada Gerakan Wakaf Serbu (Gewabu) tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di berbagai titik lokasi salah satunya UPW pada KUA Kecamatan se-Kab. Inhu.
Sasaran daripada Gewabu di titik lokasi KUA, selain terhadap pegawai KUA dan Penyuluh Agama Islam Non PNS juga kepada calon pengantin dan keluarganya maupun anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA.
Dalam rangka upaya percepatan peningkatan hasil Gewabu di KUA maka diperlukan sinergitas maupun kebersamaan antara KUA dengan PAI Non PNS, yaitu melaksanakan sosialisasi maupun pelaksanaan Gewabu terhadap calon pengantin/keluarga maupun anggota masyarakat lainnya.
Kamis, 21 Januari 2021 usai memberikan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap tiga pasang calon pengantin, atas nama Casudin dengan Jayatun warga Desa Pontian Mekar; Dwi Riyan Ahmad Widodo dengan May Trisad Dewi warga Desa Lubuk Batu Tinggal; dan Febri Rahamadani S dengan Estika Sari warga Desa Rimpian dan warga Desa Sei Beras-Beras, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Muhammad Solihin, M.Pd (urut empat dari sisi kiri) selanjutnya melaksanakan sosialisasi Gewabu terhadap catin tersebut dan alhamdulillah mendapatkan respon yang positif, ditandai dengan memasukkan wakaf uang ke dalam kotak Gewabu.
Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Pemberdayaan Wakaf.(tulang)