0 menit baca 0 %

KUA KEC. LUBUK BATU JAYA PEMBINAAN TERHADAP PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, maka pada hari Kamis 7 Januari 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya melaksanakan pertemuan bulanan sekaligus pembinaan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, maka pada hari Kamis 7 Januari 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya melaksanakan pertemuan bulanan sekaligus pembinaan terhadap seluruh PAI Kec. Lubuk Batu, pelaksanaan di ruang balai nikah.
PAI Non PNS Kec. Lubuk Batu Jaya sebanyak delapan orang, Ani Afifah, S.HI; Roekan, S.Pd; Huda Budiarto; Muslinah, S.Pd.I; Yur Indrayani, S.Pd.I; Muhammad Solihin, M.Pd; Jamalianti, S.Pd.I dan Irmawati, SH.
Pembinaan dilaksanakan oleh Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag,MH (urut satu dari sisi kanan pada gambar) bersama Penghulu Madya KUA Kec. Lubuk Batu Jaya, Drs. H. Sururuddin (urut tiga dari sisi kanan pada gambar).
Penyuluh Agama Islam merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat  Islam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin.
Selain memiliki kedudukan yang sangat penting, Penyuluh Agama Islam berperan besar karena ilmu yang dimilikinya serta menjadi teladan dalam pengamalan agama Islam ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Begitu besar peran Penyuluh Agama Islam, sehingga menjadi garda terdepan jajaran Kementerian Agama dalam rangka pembinaan mental, moral serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Penyuluh Agama Islam non PNS memiliki peran yang sangat strategis dalam membimbing masyarakat dan umat untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam untuk diaplikasikan dalam kehidupan keseharian terutama untuk peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Sesuai dengan spesialisasi penyuluh yang telah ditetapkan, maka laksanakanlah tugas tersebut dengan penuh tanggungjawab serta dibuat dalam laporan bulanannya, demikian penyampaian Kepala Kua Kec. Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag,MH.(tulang)