Indragiri Hulu,(Inmas). Ketentuan akad nikah di masa pandemi Covid-19 adalah Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan, dan jika tidak sesuai dengan ketentuan, pihak KUA Kecamatan dapat menolak/menunda layanan pencatatan akad nikah.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar, Najmi, S.Ag selaku Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Pasir Penyu usai melaksanakan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA atas nama Agus Tri Bowo dengan Yeni Anggraini.
Usai pencatatan akad nikah kepada pengantin langsung diserahkan Buku Nikah dan Legalisirnya, tambah Najmi.(tulang)
KUA KEC. PASIR PENYU LAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH TERAPKAN PROKES
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Ketentuan akad nikah di masa pandemi Covid-19 adalah Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19.