Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Pencanangan Gerakan Wakaf Seribu Sehari di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Gerakan Wakaf Seribu Sehari tersebut merupakan Program Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menindaklanjuti daripada Gerakan Wakaf Serbu (Gewabu) tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kecamatan se-Kab. Inhu. Salah satunya terdapat di KUA Kecamatan Peranap.
Sasaran daripada Gewabu di KUA Kecamatan adalah pegawai KUA; Penyuluh Agama Islam Non PNS dan calon pengantin maupun pengantin yang melaksanakan prosesi akad nikahnya di Balai KUA.
Selasa, 9 Maret 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag.,MH usai melaksanakan kursus calon pengantin terhadap 11 pasang calon pengantin selanjutnya melaksanakan sosialisasi Gewabu.
Alhamdulillah, calon pengantin tersebut memberikan apresiasi terhadap Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu, ditandai dengan memberikan wakaf uangnya, ujar Marsel.(tulang)
KUA KEC PERANAP LAYANAN SUSCATIN SEKALIGUS SOSIALISASI GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan su...