Rokan Hilir (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujud telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah dan Mal (Harta) tahun 1445 H / 2024 M melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan Pujud, Hasanuddin Ritonga, SHI, Nomor : B-114/Kua.04.08/6/BA.01/3/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Penghulu Se - Kec. Pujud dan Kec Tanjung Medan, Pengurus UPZ Se - Kec. Pujud dan Kec. Tanjung Medan serta Pengurus DKM Se Kec. Pujud dan Kec. Tanjung Medan untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat.
Melalui surat tersebut disampaikan bahwa Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu 1 (satu) Sha' (gantang) makanan yang mengenyangkan atau makan pokok (+/- 2,5 Kg) hal ini menurut Imam Maliki, Syafi'i dan Hambali. Sedangkan yang membolehkan dengan uang hanya Imam Hanafi tetapi seharga beras sebanyak 3,8 Kg.
Sedangkan untuk Zakat Mal (Harta) dan Zakat Profesi besarannya adalah sebagai berikut :
1. Nasab emas 85 gram (23 chi) haul setahun
2. Nasab uang senilai dengan nasab emas (sesuai dengan harga emas sekarang)
3. Zakat Profesi setara dengan nisab emas setahun 85 gram emas atau bagi pegawai yang memiliki gaji beraih +/- Rp 4.000.000,- perbulan (sumber Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003
4. Adapun kadar Zakat Mal (harta) berbentuk emas, uang dan zakat profesi yang wajib dikeluarkan menurut Badan Amil Zakat Nasional adalah : 2,5 %
Disamping itu, Hasanuddin menghimbau kepada pengurus UPZ tiap-tiap Masjid di Kec. Pujud dan Kec. Tanjung Medan untuk dapat melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian (penyaluran) Zakat Fitrah dan Zakat Mal ke KUA Kec. Pujud paling lambat 10 Syawal 1445 H. (Humas)