Indragiri Hulu, ( Inmas ). Setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hatinya dan mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk membaca dengan teliti dan seksama terhadap Surat Perjanjian Pernyataan Untuk Memeluk Agama Islam, maka Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag., MH bersama Penyuluh Agama Islam Fungsional, Muhammad Rasidin, S.Ag pada hari Jumโat 2 Juli 2021 yang lalu memandu Pengucapan Dua Kalimat Syahadat satu keluarga atas nama Purwanto (suami); Dauwati (istri); Rafael Akta Kristianto (anak); Anjel Lina Dewi Amelia (anak) dan Rafael Admya (anak), alamat DesaTalang Jerinjing, Kec. Rengat Barat.
Bertindak selaku saksi, Babinsa Safrizal dan Babinkamtibmas, Komaruddin, serta dihadiri Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.
Pengucapan Dua Kalimat Syahadat merupakan sebagai syarat utama syahnya untuk memeluk agama Islam.
Belajar dan pahami agama Islam dengan baik dan benar. Sarana belajar bisa melalui Ustadz/Ustadzah, buku panduan ataupun tayangan video. Insya Allah dosa di masa lalu telah terhapus semenjak menjadi seorang muslim, untuk itu jaga dan pertahankan kesucian yang kini telah dimiliki. Dengan ketulusan hati untuk menjadi seorang muslim yang kaffah Insya Allah akan mendapat keberkahan serta surganya Allah SWT, demikian nasehat H. Arifin.(tulang)
KUA KEC RENGAT BARAT PANDU PENGUCAPAN DUA KALIMAT SYAHADAT SATU KELUARGA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hatinya dan mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk membaca dengan teliti dan seksama terhadap Surat Perjanjian Pernyataan Untuk Memeluk Agama Islam, maka Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Ba...