Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin.
Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga sehingga masing-masing pasangan menjadi tahu apa itu pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan.
Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Senin 18 Oktober 2021, staf KUA Kecamatan Rengat Barat, Muhammad Khairul, S.Pd.I melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap empat pasang calon pengantin, Fathur Rohman dengan Afni Randa Mustiana; Ahmadi dengan Nur Syafitri; Didi Haryadi dengan Nurul Hidayah; dan Hasanudin dengan Sa’idatul Baitiah. Pelaksanaan di Mushalla Al-Ikhlas Kankemenag Kab. Inhu yang bertepatan di sebelah KUA Kec. Rengat Barat.(tulang)
KUA KEC RENGAT BARAT PELAYANAN SUSCATIN TERHADAP 4 PASANG CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin. Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin te...