Indragiri Hulu, (Inmas). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 dengan jumlah kasus dan/atau kematian telah meningkat dan meluas serta banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas dan interaksi, dan Menjauhi kerumunan) yang mengakibatkan laju virus Covid-19 semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan, percepatan penanganan penularan Covid-19, salah satunya adalah gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 1 Februari 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbikan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M) ditujukan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 5 Februari 2021 menerbitkan surat nomor : B-131/Kk.04.1/1/HM.00/02/2021, perihal : Penyampaian Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M), ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, agar mematuhi dan menerapkan instruksi Menag tersebut.
Selasa, 9 Februari 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag.,MH dengan didampingi Penghulu Madya H. Mistar Abdurrahman, MA; Penyuluh Agama Islam Fungsional, Muhammad Rosidin, S.Ag dan Pengadministrasi Umum, Muhammad Khairul, menyatakan bahwasanya Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat siap melaksanakan Instruksi Menag tersebut dan melaksanakan pemasangan spanduknya sehingga masyarakat luas maupun anggota masyarakat yang akan melaksanakan urusannya di KUA Kec. Rengat Barat mengetahui/memahami tentang Instruksi Menag tersebut, ujar H. Arifin yang juga merupakan Ketua APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)
KUA KEC RENGAT BARAT SIAP LAKSANAKAN INSTRUKSI MENAG NOMOR 01 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 dengan jumlah kasus dan/atau kematian telah meningkat dan meluas serta banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobili...