Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 22 Februari 2022, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat melaksanakan pelayanan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) terhadap 10 pasang calon pengantin dengan tetap menerapkan prokes.
Materi yang disampaikan, Undang-Undang Perkawinan; Fiqh Munakahat; dan Kiat Membentuk Keluarga Sakinah. Fasilitator terdiri dari Penghulu Madya/Kepala KUA, Amrizal, S.Ag., MH dan Penghulu Madya, Said Masnur, MA serta Penyuluh Agama Islam Terampil Sri Hastuti, A.Ma.
Bimbingan perkawinan bertujuan untuk membantu keluarga dalam membina keluarga sakinah melalui ilmu, wawasan, dan keterampilan yang diberikan kepada calon pengantin.
Agar sebuah perkawinan dapat menjadi perkawinan yang kokoh calon pengantin harus melakukan persiapan yang cermat dan matang. Cermat berarti keduanya memiliki pengetahuan untuk dapat mengantisipasi berbagai hal yang akan timbul dari perkawinan tersebut. Matang dalam arti keduanya bersedia berusaha bersama dalam menumbuhkan semangat, nyaman, rela dan tanpa paksaan sama sekali dalam memasuki gerbang perkawinan.
Pembinaan melalui program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementrian Agama RI dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal ataupun menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, demikian disampaikan Amrizal kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KUA KEC RENGAT GELAR BIMWIN TERHADAP SEPULUH PASANG CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 22 Februari 2022, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat melaksanakan pelayanan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) terhadap 10 pasang calon pengantin dengan tetap menerapkan prokes.Materi yang disampaikan, Undang-Undang Perkawinan; Fiqh Munakahat; dan Kiat Membentuk Ke...